Kurir Narkoba Dibekuk Barang Bukti Senilai Rp 4 M

Narkoba Polda KaltimNewsBalikpapan –
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk kurir narkoba dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu sabu dan 5.023 butir ekstasi di kilometer 55 Samboja Kutai Kartanegara, Rabu (21/5) pukul 22.30 Wita. Tersangka berinisial R usia 28 tahun ini berupaya menyamarkan benda berbahaya ini dalam kotak sepatu yang disembunyikan di bagasi belakang mobilnya.

“Kami menangkap pelaku dan barang bukti saat perjalananan Balikpapan – Samarinda,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Fajar Setiawan, Jumat (23/5).

Fajar mengatakan barang bukti narkoba ini adalah yang terbesar berhasil dilakukan personil kepolisian Kalimantan Timur. Polisi sudah lama mengincar tersangka yang diduga terkait dengan jaringan narkoba yang menguasai kota/kabupaten di Kalimantan Timur.

“Nilai barang bukti narkoba diperkirakan Rp 4 miliar. Sudah ketiga kalinya ada penangkapan narkoba di Kaltim,” paparnya.

Direktorat Reskrim Narkoba Polda Kaltim sudah berkoordinir dengan polisi jalan raya guna memantau aktifitas kendaraan yang biasa dipergunakan tersangka. Polisi jalan raya bersama penyidik narkoba memberhentikan kendaraan tersangka yang biasa dipergunakan untuk memasok narkoba di Samarinda.

“Kami periksa mobilnya dan benar ada barang bukti narkoba di bagasi belakang,” tuturnya.

Fajar menyatakan pihaknya masih menelusuri asal muasal barang bukti narkoba serta mengungkap jaringan narkoba terlibat. Namun demikian, menurutnya tersangka sudah berhasil diamankan ini hanyalah kurir jaringan bandar narkoba di Kalimantan Timur.

“Tersangka hanya kurir dan sesuai kartu identitasnya berdomisili di Samarinda. Kasus ini masih terus dalam pengembangan polisi,” ujarnya.

Sehubungan makin maraknya narkoba di Kaltim, Fajar meminta seluruh unsur masyarakat terus menggalakan perang anti narkoba di wilayahnya masing masing. Dia memastikan polisi tidak mampu bekerja sendirian memerangi jaringan narkoba yang kekuatannya makin terkoordinir saat ini.

Polisi sebatas bisa menjerat tersangka narkoba sesuai pasal Undang Undang Anti Narkotika yang ancaman maksimal hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tersangka masih bungkam menjawab pertanyaan media seputar kasus menjeratnya ini.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *