Pengembang Balikpapan Musti Siapkan Fasilitas Umum
21 February 2012
Bangunan Tanpa IMB di Balikpapan Akan Ditindak
21 February 2012

Eksploitasi Anak Balikpapan Batas Toleransi

Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menilai keberadaan anak jalan (anjal) diwilayah Kota Balikpapan masih bersifat situasional atau momen-momen tertentu. Belum pada tingkatan eksploitasi seperti yang terjadi di kota-kota besar.  “Kalau disini belum pada tahap eksploitasi. Ada mungkin tapi hanya terjadi pada moment terentu jelanga lebaran atau liburan belum masuk pada rutinitas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Kadisnakersos) Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim.

Menurutnya, kebanyak anjal yang ditemui di kota Balikpapan, turun kejalan lebih dikarenakan untuk mencari uang jajan sendiri belum pada eksploitasi anak yakni ada pihak lain atau orangtua yang memanfaatkan anak-anak untuk mencari uang. 

“Kalau benar-benar eksploitasi berat hukumnya tapi berapa ancaman ada di Undang-Undang perlindungan Anak,” ucapnya.

Selain itu kata Munsjir, hukuman bagi orangtua yang melakukan eksploitasi juga dapat dikenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena dianggap membiarkan atau menelantarkan anaknya. “Ancaman ini kalau nggak salah 1-2 tahun,” katanya.

Disnaker tambah Munsjir, juga terus melakukan upaya pendekatan pada orangtua anjal termasuk pada anjal yang terjaring razia. Jika memang diketahui ternyata orang tua yang sengaja menelantarkan bisa ditindak.

“Kalau anjal, kita bawa ke rumah singgah kan kita ada prangkatnya disana, kita berikan wawasan soal anak. Begitupula orangtua kita beri pemahaman dan tandatangani surat perjanjian. Kalau masih melanggar ya bisa dikenakan pada upaya menelantarkan anak,” pungkasnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *