Hindari Kasus Hambalang, Pemerintah Sosialisasi UU Konstruksi
3 April 2017
Perangi Pembajakan, Telkomsel Gelar Musik Vaganza
17 April 2017

Kaltim Cabut 826 Izin Tambang

NewsBalikpapan –

Provinsi Kalimantan Timur mencabut ratusan izin tambang yang melanggar ketentuan clear and clear digariskan pemerintah. Beberapa perusahaan tambang memang tidak lolos penelusuran dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan menutup perusahaan tambang di Samarinda dan sekitarnya. Ini menjadi kebijakan gubernur langsung,” kata staf ahli Gubernur Kaltim, Sembiring, Selasa (11/4).

Sembiring menyebutkan, adanya perusahaan ini menimbulkan dampak lingkungan yang luar biasa pada masyarakat. Pemprov Kaltim mencatat puluhan orang sudah tewas tenggelam di dalam lubang galian bekas pertambangan yang ditinggalkan pemiliknya. \

“Kami mencatat ada 24 orang sudah meninggal akibat tenggelam. Karena itu gubernur akan menutup beberapa perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan CNC dari pemerintah,” tegasnya.

Pemrov Kaltim sudah menerbitkan putusan pencabutan sebanyak 826 izin tambang batu bara di seluruh kota/kabupaten. Izin pertambangan ini dianggap menyalahi ketentuan clean and clear dalam pers release Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

“Pemprov Kaltim mencabut izin usaha tambang. Keputusannya sudah disampaikan dalam bentuk press release ke seluruh masyarakat,” kata Direkter LSM Stabil, Jufriansyah.

Izin pertambangan bermasalah di Kaltim, kata Jufriasyah, seluas 2.488.025 hektare yang luasannya mencakup 59 persen dari total keseluruhan izin sudah dikeluarkan. Sejumlah kota/kabupaten Kaltim menerbitkan izin pertambangan batu bara sebanyak 1.404 tersebar di Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara dan Berau.

“Rinciannya meliputi izin usaha pertambangan eksplorasi, produksi, kuasa pertambangan  dan modal asing,” paparnya.

Jufriansyah menyebutkan, Pemprov Kaltim mengevaluasi seluruh izin tambang yang berakhir pada bulan Desember tahun 2016 lalu. Adapun Kota Samarinda, katanya seluruh izin berakhir bulan April 2018 mendatang.

“Seluruh izin tambang meliputi ketentuan ini dicabut pemprov. IUP Samarinda dicabut sebanyak 44 izin meliputi eksplorasi dan produksi seluas 3.628 hektare,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *