Awang Minta Wewenang Untuk Tindak Tambang
6 March 2012
Ratusan Izin Tambang Kaltim Akan Dihapus
7 March 2012

Jatam Class Action Kota Samarinda

Balikpapan – Sebanyak lima ribu warga sudah bertekat melayangkan gugatan class action pada Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur atas maraknya praktek pertambangan batu bara. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) membantu menyiapkan materi gugatan yang pada pekan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. “Materi gugatan sudah siap sehingga diharapkan pekan ini sudah didaftarkan,” kata Direktur Jatam Kalimantan Timur, Kahar Al’Bahri, Rabu (7/3).

Kahar mengatakan Jatam komitmen dalam membantu perjuangan gugatan class action warga Samarinda. Dukungan warga diperoleh lewat pengumpulan 5 ribu kartu tanda penduduk (KTP) Samarinda secara sukarela.

“Ini riil dari aspires warga dengan menyerahkan KTP nya,” paparnya.

Dalam gugatannya, Kahar menuturkan warga menuntut Pemerintah Kota Samarinda agar menghentikan seluruh kegiatan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara. Praktek pertambangan yang sembarangan menjadi salah satu penyebab utama bencana banjir yang rutin terjadi setiap pekannya.

Disamping itu, Kahar menyebutkan ada tuntutan ganti rugi atas segala kemalangan sudah dialami mayoritas warga Samarinda hingga setahun terakhir. Besaran ganti rugi akan ditentukan menyusul dengan pengajuan gugatan class action pada Pemerintah Kota Samarinda.

Kahar mengatakan persoalan lingkungan akibat pertambangan di Samarinda sudah tidak mungkin diselamatkan lagi. Sebanyak 80 IUP melakukan eksploitasi batu bara tanpa mengindahkan kaidah pertambangan modern yang berwawasan lingkungan.

“Bahkan jelas jelas 20 perusahaan diakui pemerintah daerah bahwa tidak membayar dana jaminan reklamasi. Itu pun penindakannya baru saja dilakukan,” ungkapnya.

Jatam mengkalkulasi 70 persen luasan kota Samarinda adalah kawasan izin pertambangan batu bara. Bencana banjir dan tanah longsor sudah acap kali mendera masyarakat setempat. Enam bulan terakhir dilaporkan 5 orang tewas akibat terjatuh dalam lubang lubang bekas galian batu bara.

Pakar Reklamasi Queensland, David Moligans mengatakan kunci utama dalam kaitan pertambangan di Samarinda adalah masyarakatnya. Persoalan lingkungan bisa dikesampingkan bila masyarakat Samarinda menerima kondisi sudah terjadi saat ini.

“Bila masyarakat menerima, tidak ada bisa dilakukan,” tuturnya.

David juga mengkritisi peraturan di Indonesia yang tidak secara spesifik dan detail mengatur tentang pertambangan. Aturan yang memadai serta penerapannya dengan tegas jadi dasar utama reklamasi lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *