Satu Satu, PLN Setrum Kampung Perbatasan
23 May 2018
Perusahaan Digital, Telkomsel Garap Pelanggan Data
27 May 2018

Hukum Adat Pelestarian Jalak Bali

NewsBalikpapan –

Populasi alam burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) di Taman Nasional Bali Barat terus mengalami penurunan. Burung pengicau warna putih yang dilindungi Undang Undang Konservasi ini masuk katagori appendiks I atau istilahnya terlarang segala bentuk perdagangannya.

“Populasinya tersisa sebanyak 20 ekor sesuai data tahun 2000 silam,” kata Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gianyar Seksi Konservasi Wilayah II, Dewa Made Rupa, Sabtu (26/5).

Dewa mengatakan, satwa ikonik pulau dewata ini sudah lama masuk katagori langka serta terancam populasinya. Maraknya praktek perburuan liar, menurutnya jadi penyebab utama penurunan populasi burung endemis Pulau Bali dan Lombok di setiap tahunnya.

Tingginya pasaran harga eksotik ini, menurut Dewa menjadi pemicu maraknya praktek perburuan serta perdagangan ilegal burung Jalak Bali. Harga termurah burung cantik ini cukup mahal di pasaran domestik yakni bisa menyentuh angka Rp 4,5 juta sepasang.

Sementara yang dewasa produktif mencapai Rp 15 juta.

Malahan populasi Jalak Bali banyak ditemui di sejumlah penangkaran masyarakat untuk keperluan jual beli perdagangan burung pengicau.  Peminat burung ini berasal dari berbagai kalangan – terutama dari kelompok masyarakat ekonomi menengah atas.

Sebaliknya, Yayasan Begawan punya pendapat berbeda soal perkembangbiakan populasi burung Jalak Bali. Lembaga non govermental organization menyakini perkembangbiakan secara alamiah mampu menjaga keberlangsungan populasi Jalak Bali.

Lantaran itu, Yayasan Begawan berjuang keras membangun mata rantai ekosistim Jalak Bali di habitat aslinya. Mereka melakukan penangkaran konservasi Jalak Bali dengan tujuan akhir dilakukan pelepas liaran.

“Campur tangan manusia hanya sebatas membantu mempertemukan pejantan dan betina jalak bali. Kami melakukan penangkaran konservasi menjaga keberlangsungannya,” kata Marketing dan Media Officer, Seruni Soewondo.

Penangkaran konservasi disini dilakukan guna menjaga keberlangsungan Jalak Bali di habitat alamnya. Selama sepuluh tahun terakhir ini, Yayasan Begawan melakukan pelepas liaran sebanyak 65 ekor di  Pulau Nusa Penida dan 16 ekor di Sibang.

“Penangkaran kami terdapat 53 ekor Jalak Bali yang terus dikembangbiakan,” tutur Seruni.

Yayasan Begawan hanya melepaskan burung burung sudah dewasa berumur diatas 1 tahun agar mampu beradaptasi di lingkungan alamnya. Sebelumnya, petugas penangkaran memperkenalkan berbagai macam makanan alamiah Jalak Bali.

“Kami perkenalkan makanan berbagai jenis buah buahan dan serangga yang masih banyak di Bali,” ujarnya.

Kalaupun burung burung ini belum siap, Seruni menyebutkan model sangkar dirancang memudahkannya kembali di lokasi penangkaran. Pada faktanya memang ada sejumlah burung burung yang kembali ke sangkarnya setelah sempat dilepas liarkan.

Meskipun begitu, Seruni mengakui program pelepas liaran burung Jalak Bali tidak sepenuhnya berlangsung sukses. Lebih dari 50 persen burung burung ini ditangkap para pemburu liar untuk selanjutnya diperdagangkan kembali ke sejumlah pasar hewan.

“Sekian tahun melakukan pelepasliaran tidak memberikan dampak positif terhadap jumlah populasi alam Jalak Bali,” keluhnya.

Enggan patah arang, Yayasan Begawan berinisiatif melibatkan komunitas lokal guna membantu memerangi kejahatan satwa liar ini. Sebanyak 20 penangkar individu burung Jalak Bali di Desa Melinggih Kelod digandeng membantu pelestarian sekaligus menunjang eco-tourism pariwisata di Kabupaten Gianyar, Bali.

“Mereka seluruhnya pecinta burung di Bali serta penggiat tourism di Desa Melinggih Kelod. Mereka punya kepentingan dengan pelestarian burung jalak bali,” ungkap Seruni.

Bukan hanya berhenti sampai disitu, Seruni memastikan inisiatif masyarakat enam dusun yang bersepakat merumuskan awik awik atau hukum adat dalam menjaga keberlangsungan Jalak Bali. Nantinya, akan ada sanksi berikut denda bagi setiap orang yang terbukti melakukan perburuan liar Jalak Bali di seluruh kawasan Desa Melinggih Kelod.

“Hukum adat ini sudah ada di Kabupaten Gianyar dan bisa diadopsi langsung,” tegasnya.

Memang dalam tahapannya, hukum awik awik ini masih dalam pembahasan aparatur Desa Melinggih Kelod bersama masyarakat. Fokus utama perumusan hukum ini menyoal besaran sanksi denda yang dibebankan pada pelaku perburuan liar di wilayah Melinggih Kelod.

“Kami harus hati hati soal besaran denda agar memberikan efek jera. Apalagi nilai burung Jalak Bali di pasaran bisa sangat mahal sehingga besaran denda disesuaikan,” tutur Sekretaris Desa Melinggih Kelod, Nyoman Karya.

Sementara ini, petinggi Desa Melinggih Kelod sudah meminta pertimbangan perwakilan Kabupaten Gianyar dalam pemberlakukan awik awik burung Jalak Bali. Hukum adat warga Melinggih Kelod ini rencananya akan disahkan usai perayaan Hari Raya Galungan akhir bulan Mei nanti.

“Usai hari raya nanti akan kami resmikan hukum adat ini,” tukasnya.

Seterusnya, polisi adat Bali, pecalang sudah bisa menegakan aturan hukum adat soal perburuan maupun praktek jual beli Jalak Bali di Desa Melinggih Kelod. Aturan adat ini diharapkan mampu mengurangi praktek perburuan liar Jalak Bali di Melinggih Kelod.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *