Heru Bambang Kesandung Tanah Dome

Heru Bambang dan kuasa hukumnya

Heru Bambang dan kuasa hukumnya

Balikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mendadak gempar menyusul beredarnya pesan singkat ke ponsel milik pejabat, anggota DPRD hingga wartawan setempat. Isi dalam pesan singkat ini yang menggemparkan soal penjualan sejumlah asset tanah daerah oleh Wakil Walikota Balikpapan, Heru Bambang.

“Saya juga kemarin malam menerima SMS (short massage system) di ponsel saya soal penjualan asset tanah itu,” kata Walikota Balikpapan, Rizal Effendy, Senin (4/2).

Sehubungan itu, Rizal kemudian menggelar jumpa pers dalam penyampaian seputar permasalahan penjualan asset ini. Namun pihak yang bersangkutan yaitu, Heru Bambang tidak terlihat menghadiri sesi jumpa pers dihadiri media cetak dan elektronik Balikpapan.

“Pak Heru tidak ada ditempat, saya juga belum bertemu dengan beliau,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Rizal membenarkan asset tanah disebut sebut dalam pesan singkat adalah benar milik pemda. Statusnya pelepasan lahan pemilik tangan pertama untuk selanjutnya dalam proses pengurusan penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan.

“Memang benar asset pemda, namun masih proses pengurusan sertifikat,” ujarnya.

Karenanya, Rizal berencana mengklarifikasi kasus tersebut terlebih dahulu pada Heru Bambang. Pemkot Balikpapan enggan gegabah dalam bersikap soal adanya dugaan oknum pejabatnya terlibat dalam penjualan asset milik daerah.

“Kami tidak bisa berandai andai sebelum mengklarifikasi pada pihaknya langsung. Kita tunggu saja nanti untuk bersikap,” ungkapnya.

LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) merilis dugaan penjualan asset tanah daerah seluas 7 hektare dimana 5,3 hektare diantaranya adalah bersertifikt hak milik Pemkot Balikpapan. Pihak swasta, PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) disebut telah mencairkan dana pembelian sebesar Rp 9,3 miliar yang dibuktikan lewat kwitansi pembayaran bermateri yang ada tanda tangan dan nama Heru Bambang.

“Seluruh bukti ada tanda tangan ada tanda tangan Heru Bambang diatas materai,” kata Ketua DPC LAKI Balikpapan, Nurdin Ismail.

LAKI menemukan asset tanah pemda seluas 5,3 hektare telah dijual pada Andi Malik Tajuddin dengan status segel. Kemudian, Andi Malik Tajuddin memberikan kuasa kembali pada Heru Bambang untuk menjual sejumlah tanah masing masing seluas 1.250 hektare (Balikpapan), 21 hektare (Balikpapan Selatan dan Tengah), 2.500 hektare (Balikpapan Selatan dan Timur), 3.000 hektare (Balikpapan Utara dan Barat).

“Tanah seluas 5,3 hektare ini termasuk diantara tanah tanah yang dikuasakan Andi Malik Tajuddin pada Heru Bambang yang kemudian dijual Rp 9,3 miliar,” paparnya.

Lahan seluas 21 hektare juga sudah dijual seharga Rp 94,5 miliar dengan pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar. Sehingga bila ditotal, Heru Bambang diduga menerima dana sebesar Rp 19,3 milir dari PT Indonesia Merancang Bangun dalam penjualan tanah itu.

Nurdin berencana membawa kasus ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera ditindak lanjuti. Dia berharap komisi anti ruah segera memproses hukum pejabat Balikpapan yang terbukti korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya.

“Sehingga nanti saat diproses hukum agar yang bersangkutan mengundurkan diri saja,” tegasnya.

Heru Bambang membantah telah sengaja menjual tanah asset pemda untuk kepentigan pribadi. Dia berdalih tidak mengetahui bahwa tanah dijualnya tersebut sejatinya adalah milik Pemkot Balikpapan.

“Saya juga tidak tahu bahwa itu milik Pemkot Balikpapan, nanti saya minta pertanggung jawaban dari pemilik tanah,” kilahnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *