Tes Narkoba, DPRD Balikpapan Siap Rp 1,5 M
25 May 2013
Pengelola Prostitusi Tolak Temui Pejabat Balikpapan
25 May 2013

Hamil, Kontraktor PLN Balikpapan Dipecat

hamilBalikpapan –

PT PLN Balikpapan Kalimantan Timur memecat karyawan kontrak, Yunita (23) akibat hamil saat masih terikat kontrak dengan perusahaan listri ini. Bukan hanya itu, PLN juga belum melunasi hak hak karyawan ini seperti pesangon, rapelan gaji hingga upah lemburnya.

“Hak hak saya belum diberikan,” kata Yuni bersama Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Selasa (21/5).

Yuni mengatakan prestasinya kerjanya mengalami penurunan sejak dirinya hamil beberapa bulan ini. Beberapa kali ini, katanya dirinya harus menjalani perawatan rumah sakit akibat kandungannya.

“Perusahaan menegur dengan mengeluarkan surat peringatan. Jabatan saya juga diturunkan di bagian secretariat dari sebelumnya adalah administrasi,” paparnya.

Yuni mengatakan perusahaanya minta agar dirinya mampu meningkatkan lagi kinerjanya. Namun karena kondisinya yang lemah pengaruh kehamilannya, dia pun kemudian terpaksa  tidak turun kerja.

“Tidak kerja dengan izin sakit,” ungkapnya.

Namun masuk bulan April lalu, Yuni mengaku menerima surat pemecatan dari perusahaannya. Saat itu, dia juga diminta membuat surat pengunduran diri sebagai karyawan perusahaan kontraktor ini.

“Karena menolak mengundurkan diri, mereka menahan hak hak saya selaku karyawan,” tuturnya.

Manager cabang PT. Mitra Insani Utama, Supriyanto membenarkan telah memecat Yunita. Namun dirinya menyebutkan alasan utama disebabnya kinerja karyawan bersangkutan yang dibawah standar perusahaan.

“Awalnya memang prestasi kerjanya bagus, tapi belakangan kinerjanya menurun, lalu kita menegur dia secara lisan, agar memperbaiki kerjanya, kita juga minta dia buat surat pernyataan untuk memperbaiki kerjanya,” bebernya.

Pihaknya juga mengakui memberikan surat peringatan hinga dua kali, agar segera memperbaiki kinerjanya. “Tapi tidak ada perbaikan, karena sering tidak masuk kerja tanpa alasan, makanya kita berikan dua kali surat peringatan,” ungkapnya.

Supriyanto berjanji pihak perusahaan akan memberikan hak-hak Yunita pasca dipecat. “Dalam waktu dekat, kita akan berikan hak-haknya,” katanya.

Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Bambang menyatakan perusahaan telah melanggar hak hak karyawan. Apalagi dalam kasus ini adalah karyawan yang sedang hamil.

Bambang meminta perusahaan ini melunasi seluruh hak hak karyawan. Mereka juga wajib membayar dua kali lipat dari hak hak semestinya diterima karyawan ini.

1 Comment

  1. Terima kasih Informasinya, Saya sangat Suka Cara penyampaiannya,,,
    Cara Cepat Hamil
    Tips Kehamilan
    Tanda Tanda Kehamilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *