PLN Sapa Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional
5 September 2018
AJI Balikpapan Gelar Uji Kompetensi
12 September 2018

Gubernur Awang Mundur Ikuti Pemilihan Legeslatif

NewsBalikpapan –
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak penghujung akhir masa jabatannya. Pria berdarah asli Kutai ini sudah dua periode berturut turut menjabat gubernur semasa 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.

“Sudah dua periode memimpin Kaltim,” kata Awang, Sabtu (8/9).

Fakta ini menjadikannya kian mantab mengundurkan diri guna mengikuti pemilihan anggota DPR RI nanti. Sejak bulan Juli silam, memang sudah tersiar kabar pencalonan Awang lewat kendaraan Partai Nasional Demokrat.
Awang pun sudah menjalani prosedur pencalonan termasuk diantaranya pengajuan surat pengunduran diri ke presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Surat pemberhentiannya akan turun sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) legeslatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

“Saya mundur dari jabatan saya sebagai gubernur. Surat pengunduran diri saya sudah saya serahkan ke Mendagri,” ujar pria sepuh berusia 70 tahun ini yang lolos tes kesehatan.

Saat ini, Awang sudah mengembalikan aset yang dipergunakan semasa menjabat gubernur ; semisal mobil dinas hingga rumah dinas gubernur. Ia tinggal menunggu terbitnya surat pemberhentian serta penunjukan penjabat pengganti Gubernur Kaltim.

“Saya kembalikan mobil dinas, saya juga pindah ke rumah pribadi dan tidak di rumah dinas lagi,” tuturnya.

Awang mantab turun gelanggang memasuki dunia politik selepas memimpin Kaltim. Dulunya, ia sempat pula duduk di kursi senayan periode 1987 – 1992 dan 1992 – 1997 bersama Golkar.
Selepas itu, Awang menjadi bupati pemekaran Kutai Timur hingga terpilih memimpin Provinsi Kaltim.

“Sudah 48 tahun saya terjun ke politik,” tuturnya.

Awang tetap berhasrat membangun Kaltim selepas jabatannya sebagai gubernur nanti. Kalaupun terpilih menjadi anggota DPR RI, ia memastikan pengabdiannya demi kemajuan Kaltim.
Gubernur Awang sudah tercatat dalam penetapan daftar caleg sementara (DCS) bulan Agustus lalu. Ia mendapatkan persetujuan atas pengunduruan diri jabatannya yang menyisakan tiga bulan kedepan.

Saat bersamaan, KPU Kaltim juga menunggu terbitnya surat pemberhentian Awang Faroek atas persetujuan presiden. Keberadaan surat ini menjadi dasar penyusunan daftar calon tetap (DCT) legeslatif partai politik di Kaltim.

“Sebelum H minus 1 DCT sudah harus ada surat ini,” tegas Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik.

KPU Kaltim segera mengumumkan proses verifikasi DCT parpol akhir bulan September nanti. Menurut Taufik, surat Kemendagri soal pemberhentian gubernur menjadi penting bagi pencalonan Awang Faroek.

“Tanggal 20 September sudah ada pengumuman nama nama DCT sehingga suratnya harus ada sebelumnya,” tegasnya.

Selanjutnya, Taufik menyerahkan sepenuhnya penunjukan penjabat Gubernur Kaltim kepada Kemendagri. Penjabat yang ditunjuk melaksanakan tugasnya hingga bulan Desember tahun ini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim turut membantu memverifikasi daftar calon legeslatif jelang pemunguman DCT. Mereka menelusuri sejumlah calon yang ditengarai menyalahi ketentuan persyaratan pencalonan.

Sementara ini, laporan masuk didominasi soal masalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), keabsahan ijasah hingga statusnya yang tercatat narapidana.

“Ada laporan soal ini di Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara agar ditindak lanjuti,” ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim, Eben Marwi.

Eben mengatakan, putusan temuan Bawaslu wajib hukumnya dilaksanakan KPU. Komisi mendiskualifikasi sejumlah nama nama calon legeslatif terbukti melanggar ketentuan pendaftaran.

“Sekarang wajib dilaksanakan KPU seluruh temuan Bawaslu dalam pencamtuman nama nama DCT,” tuturnya.

Berkenaan pencalonan Awang Faroek, Eben menilai menjadi hak setiap warga negara mengikuti pesta demokrasi nanti. Awang Faroek bahkan sudah memenuhi seluruh proses pendaftaran termasuk diantaranya mengantongi tes kesehatan jasmani dan rohani.

“Meskipun beliau kemana mana harus duduk di kursi roda, namun rumah sakit sudah menyatakan sehat. Kami hormati putusan rumah sakit ini,” ujarnya seraya menambahkan surat pemberhentian dari Mendagri pentingnya artinya dalam pencalonan Awang Faroek.

“Bila tidak ada surat ini, pencalonan Awang bisa dianggap tidak sah. Namun sepertinya semuanya akan berjalan lancar.”

KPU Kaltim menuntaskan pleno pemilihan gubernur yang dimenangkan pasangan Isran Noor – Hadi Mulyadi yang meraup 31,3 persen suara pemilih. Tercatat sebanyak 1,4 juta pemilih menyalurkan aspirasi politiknya dari total 2,3 juta daftar pemilih tetap (DPT) pilgub Kaltim.

Isran Noor – Hadi Mulyadi secara resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wagub terpilih oleh rapat pleno terbuka KPU Kaltim di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Pasangan terpilih menghadiri prosesi berikut pendukung dan parpol pengusungnya.

Pasangan Isran Noor – Hadi Mulyadi akan mengikuti pelantikan kepala daerah gelombang kedua di istana negara, 27 September nanti. Pasangan ini memimpin Provinsi Kaltim masa periode 2018 – 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *