Heru BambangTerpilih Secara Aklamasi
20 December 2011
Dispenda Balikpapan Enggan Sebutkan Perkiraan PAD
20 December 2011

DPRD Balikpapan Sahkan Raperda Retribusi

Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Selasa (20/12). Disahkannya perda retribusi tersebut diharapkan bisa memacu realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2012 yang dipatok sebesar Rp292 miliar. Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Mukhlis mengatakan Perda tersebut sudah bisa berjalan efektif pada awal 2012 yang bisa menjadi payung hukum bagi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan untuk memungut retribusi.

“Dispenda sudah bisa membuat pemetaan potensi dan pendataan wajib pajak sehingga bisa lebih intensif dalam perolehan PAD nya,” kata Mukhlis usai rapat paripurna, Selasa (20/12).

Sebelumnya, Dispenda mengeluhkan tidak bisa terealisasinya target pendapatan akibat belum disahkannya Perda tentang retribusi. Kini,setelah ada pengesahan pihaknya mengharap Dispenda tidak lagi mencari alasan ketika tidak bisa merealisasikan target.

“Payung hukumnya sudah jelas, jadi tidak ada alasan lagi bagi Dispenda untuk merealisasikan target PAD seperti yang diharapkan, karena dewan sudah mengesahkan perda retribusi,” terangnya.

Pada APBD 2011, Pemkot Balikpapan harus merevisi target PAD dari Rp289 miliar menjadi Rp200 miliar karena perolehannya tidak bisa optimal. Akibatnya 43 kegiatan proyek yang harus diluncurkan pada anggaran 2012 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *