Diprotes Nelayan, Perusahaan Batu Bara Tetap Operasi
26 June 2018
Dituduh Politik Uang, Enam Perempuan Disandera
26 June 2018

Bela Kasus Wartawan, Posko LBH Dipantau Orang Asing

NewsBalikpapan –

Lembaga bantuan hukum (LBH) Setyanegara turut tersengat abu panas tewasnya wartawan portal berita Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42). Mereka getol mengadvokasi kasus wartawan Kotabaru ini yang tersangkut kasus pencemaran nama baik hingga akhirnya tewas dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru Kalimantan Selatan.

“Kami harus bertarung sendirian dalam memberika bantuan hukum bagi almarhum,” kata Direktur LBH Setyanegara, Ery Setyanegara kala dihubungi, Kamis (21/6).

LBH Setyanegara mendampingi Yusuf kala polisi menahannya menyusul adanya laporan PT Multi Sarana Argo Mandiri (MSAM), awal bulan April lalu. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini menyoal pemberitaan media daring Kemajuan Rakyat yang getol menulis soal penyerobotan lahan di Pulau Laut Tengah Kalsel.

Apalagi kasusnya makin panas menyusul kematian Yusuf dalam sel tahanan. Wartawan online ini selama dua pekan mencicipi pengabnya sel sebagai titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru karena kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalsel.

Faktor kematian wartawan dalam sel ini, kata Ery menjadikan kasusnya pusat perhatian media massa. LBH Setyanegara turut menjadi buruan mengingat keinginannya mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa kematian Yusuf di dalam sel.

Semenjak itu pula, Ery mengaku meningkatkan kewaspadaan guna menghindari intervensi pihak pihak lain. Posko investigasi di Kotabaru, menurutnya kerap dipantau orang tidak dikenal berpenampilan mencurigakan.

“Mereka naik motor dan terkadang mobil. Berhenti lama sembari memperhatikan posko kami di Kotabaru, setelah itu pergi. Peristiwa ini setelah kami menangani kasus kematian Yusuf,” ungkapnya.

Sialnya lagi, Ery enggan melaporkan sejumlah kejadian kurang mengenakan ke kepolisian. Ia mengeluhkan keberpihakan oknum aparat kepolisian di Kotabaru hingga Kalsel yang memiliki kedekatan dengan bos PT MSAM.

“Bos MSAM dekat dengan petinggi Polri di Jakarta, Kalsel dan Kotabaru. Orang dia semua, terus saya mau lapor siapa ?” keluhnya.

Ery hanya mengharapkan dukungan segenap masyarakat yang menuntut keadilan atas kematian wartawan Kotabaru ini. Memperoleh dukungan Komnas HAM, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menurutnya forensik independen Universitas Hasanuddin akan melakukan autopsi jasad korban yang terlanjur dikebumikan awal bulan Juni ini.

“Rencananya akan dilakukan autopsi tanggal 29 Juni 2018 untuk mengetahui penyebab kematiannya,” sebutnya.

Autopsi tim forensik, kata Ery mampu memastikan penyebab kematian Yusuf selama menjalani penahanan. Polisi sempat menyebutkan, korban mengeluhkan rasa nyeri dadanya disusul muntah muntah di LP Kotabaru. Petugas medis rumah sakit juga gagal menyelamatkan nyawanya.

Bukan hanya itu, Ery hendak menyoal keteledoran polisi yang gagal mendeteksi penyakit diderita tersangka sebelum menjalani tahanan. Polisi juga menolak permintaan pembantaran sudah diajukan kuasa hukum tersangka.

“Permintaan pembantaran juga mereka tolak,” keluhnya.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melaksanakan autopsi guna memastikan penyebab kematian Yusuf selama menunggu persidangan kasusnya. Polres Kotabaru menjerat wartawan tersebut dengan ketentuan pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik atas tulisan termuat di portal berita Kemajuan Rakyat.

“Bidang Kesehatan Polda Kalsel yang memimpin jalannya autopsi,” kata Kabid Humas, Ajun Komisaris Besar Muhammad Rifai.

Rifai mengakui sejumlah pihak mempertanyakan profesionalism polisi dalam penanganan kasus pencemaran nama baik Yusuf ini. Apalagi dalam prosesnya, tersangka meninggal dunia dalam sel setelah kasusnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

“Pihak keluarga yang meminta dilaksanakannya autopsi,” ungkapnya.

Hasil autopsi, menurut Rifai akan menjawab pertanyaan penyebab sebenarnya kematian wartawan Kemajuan Rakyat ini. Polisi bersikukuh kematian Yusuf disebabkan alasan normal seputar rekam jejak medis wartawan ini.

“Agar memastikan penyabab kematiannya serta menghentikan simpang siur di media massa,” ujarnya.

Polisi berkomitmen mengungkap kasus kematian tersangka kasus pencemaran nama baik laporan PT MSAM. Kasus tuduhan pencemaran nama baik otomatis dihentikan menyusul kematian tersangka.

Sesaat Yusuf meninggal, Polres Kotabaru mengaku tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh Yusuf. Pihak rumah sakit pun memastikan penyebab kematian adalah faktor riwayat penyakit yang telah lama dideritanya.

“Ada riwayat penyakit jantung, menderita sesak nafas saat kejadian,” kata Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto.

Sejak awal kasusnya bergulir, Ikatan Wartawan Online Kalsel langsung menuding kriminalisasi terhadap karya jurnalistik wartawan. Aksi penegakan hukum polisi dikhawatirkan memasung kebebasan pers yang dilindungi ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Memasung kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya,” kata Ketua IWO Kalsel, Anang Fadhilah.

Bukan hanya polisi, Anang mengkritisi Dewan Pers yang gagal memberikan perlindungan terhadap pekerja pers yang bersengketa soal pemberitaan. Sehubungan kasus ini, ia menilai Dewan Pers semestinya mengkatagorikan portal berita Kemajuan Rayat seperti halnya media massa mainstraim lainnya.

Menurut Anang, Dewan Pers mesti membantu ketika ada pekerja pers yang bersengketa soal konten pemberitaan, bukan malah dipasung maupun dikriminalisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *