Balikpapan Rumuskan Perda Inklusi
18 March 2013
Korban Stadion Tuntut Pemkot Balikpapan
18 March 2013

Balikpapan Menuju Kota Layak Anak

Siswa SD

Siswa SD

Balikpapan –

Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur segera mensahkan rancangan peraturan daerah perlindungan anak.  Pada April mendatang, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan Anak akan segera di paripurnakan dan disahkan.

“Raperda Perlindungan anak kan sudah dibahas di Banleg bulan depan disahkan, Itu merupakan raperda tahun 2012 yang belum selesai, merupakan usulan dari Komisi IV, sudah dilakukan workshop, sekarang tinggal finishing, untuk paripurnakan,” kata Ketua Banleg DPRD Kota Balikpapan Iskandar, Senin (18/3).

Selain raperda tentang Perlindungan Anak. Juga raperda tentang PKL, Badan Amal Zakat (BAZ), dan UMK.”Jadi nanti ada empat raperda yang juga semuanya dalam tahap finishing, di singkronisasikan, supaya tepat sasaran, benar-benar berbobot untuk masyarakat,  kemudian kita agendakan ke Banleg untuk di paripurnakan, semuanya sisa raperda tahun 2012,” terangnya.

Terkait raperda tentang Perlindungan Anak, Iskandar mengatakan, implikasinya adalah pihaknya mengiginkan, Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Huni, tentu sudah seharusnya, bebas dari pekerja anak maupun kekerasan terhadap anak.

“Karena sampai saat ini kita tidak bisa pungkiri di Balikpapan masih banyak kita temukan anak-anak dilampu merah berjualan Koran, mengamen, harusnya ini sudah tidak ada lagi, karena Balikpapan kan Kota Layak Huni,” sebutnya.

Karenanya lanjut dia, setelah raperda tersebut disahkan, kemudian tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mensosialisasikan dan diterapkan. “Kita berharap pertengan tahun ini, setelah raperda itu disahkan,sudah bisa di implementasikan, karena kami menghendaki Balikpapan kota ramah anak,” ujarnya.

Harus ada tindakkan nyata, dari Pemkot dalam mengimplikasikan perda tersebut, misalnya ada tindakkan perventif. “Jangan sampai perda ini disahkan tidak ada tindakan, juga ada evaluasi secara menyeluruh,” tuturnya.

Sebab kata dia, selama ini anak-anak yang sering ditemukan di jalan, ataupun dilampu-lampu merah, harus diketahui, apakah itu sebuah kebutuhan (bekerja), sekadar main-main atau ada penekanan dari orang tua untuk bekerja.

“Jadi tindakkan itu misalnya, orang tua anak itu dipanggil, dan ditanya mengapa anaknya berjualan, dan lainnya,” bebernya.

Dia menambahkan, sudah menjadi tanggungjawab, Pemkot untuk menyediakan fasilitas, seperti tempat pembinaan rumah singgah bagi anak termasuk pembinanya. “Itu merupakan bagian tanggungjawab Pemkot, semuanya disiapkan, sehingga Balikpapan benar-benar menjadi Kota Layak Anak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *