Eksploitasi Anak Balikpapan Batas Toleransi
21 February 2012
Tiga Daerah Kaltim Belum Laporkan Bosda
22 February 2012

Bangunan Tanpa IMB di Balikpapan Akan Ditindak

Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan akan memberikan shock terapi bagi pengusaha atau masyarakat yang nakal yang mendirikan bangunan tanpa melengkapi lebih dahulu ijin mendirikan bangunan (IMB). Karena, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB, pendirian bangunan harus menunggu selesainya atau keluarnya IMB.  “Kalau ada yang seperti itu, masyarakat membangun terus baru ajukan ijin ya kita akan tolak ijin. Ini shock terapi,” kata Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) Kota Balikpapan Muhaimin, Selasa (21/2).

Karenanya, Muhaimin meminta masyarakat, untuk taat azaz dan menghormati aturan yang ada sehingga proses pendirian bangunan tidak mengganggu keberadaan yang lainya. Mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Semua itukan punya dampak. Misalnya membangun di jalur cepat menuju bandara, ada trotoar kalau dia bangun dulu, tentu tidak mengikuti kaidah-kaidah yang ada. Kalau dia membangun sebelum ajukan ijin, disitu kan ada trotoar nah kordinasi kita kepada PU seperti apa ,” jelasnya.

Menurutnya, jika masyarakat ada yang mengeluhkan mengurus IMB lama, karena ada kajian-kajian yang harus dilalui. Karena pemberian ijin itu tidak harus cepat melainkan tepat dan sesuai dengan kondisi fasilits infrastruktur kota.

Sementara menyinggung program pengurusan IMB dua hari dalam kaitan rangkaian Hut kota ke 115 tahun, Muhaimin menjelaskan selama bulan Februari ini, sudah 50 warga yang mendapatkan program pengurusan IMB selama dua hari.

“Kalau segala persyaratan sudah dipenuhi,itu bisa diselesaikan dalam dua hari. Kan normalnyapengurusan IMB itu 14 hari. Pengurusan IMB dua hari untuk IMB pemukiman penduduk,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *