Baleho Kampanye Dilarang di Balikpapan

Alat kampanye di BalikpapanNewsBalikpapan –

Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan Kalimantan Timur meminta penurunan baleho kampanye berbayar di seluruh kawasan protokol setempat. Panwas akan meminta Satpol PP Balikpapan untuk segera menurunkan baleho yang masih kedapatan berada di kawasan proktokol Balikpapan.

“Pemasangan alat kampanye di jalan protokol tidak dibenarkan,” kata Anggota Panwaslu Kota Bidang Penindakan Supiani, Sabtu (29/3).

Menurutnya pihaknya bersama Pol PP pemkot terus melakukan kordinasi dan penegakan aturan pemasangan algaka. Diharapkan parpol dan caleg dapat lebih memahami jika Pol PP melakukan upaya penertiban.

Panwas Balikpapan mengaku sudah melakukan sosialisasi atas keberadaan aturan tersebut. Terhadap keberadaan posko pemenangan caleg, menurut Supiani untuk resmi harusnya dibuatkan surat permohonan ke DPP partai masing-masing dan rekomendasi DPP disampaikan kepada panwas.

Supiani mengakui banyak bermunculan posko-posko liar yang tidak ada pemberitahaun kepada Panwaslu. Sesuai aturan pemilu, pihaknya tetap menindak posko pemenangan yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum setempat.

Kabid Penindakan Pol PP Kota Triadi mengatakan pihak terus melakukan upaya penertiban pemasangan baliho atau iklan caleg di billboard yang terpasang di jalan utama/protocol.

“Kita kemarin-kemarin turunkan 4 baliho di Sudirman dan Ahmad Yani. Sebelumnya tiap hari yang  kecil-kecil itu kita tertibkan. Minggu lalu hari Kamis itu ada tiga pick up,” katanya.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan, Umar Faroek sehubungan dugaan pelanggaran kampanye.  Panwas memang mendapati dugaan pelanggaran kampanye akbar PKS yang melibatkan oknum pegawai […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *