Awang mengatakan pengawasan perusahaan pemegang izin PKB2B sepenuhnya dikendalikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Demikian perusahaan batu bara pemegang IUP yang hanya patuh pada bupati / wali kota tempat lokasi eksploitasi pertambangannya.
“Mereka ini yang mengeluarkan izin pertambangan dan pengawasannya,” paparnya.
Namun pada pelaksanaanya, kata Awang terjadi sejumlah kasus pertambangan yang tidak mengindahkan kaidah lingkungan. Dalam sejumlah kasus pertambangan jadi penyebab utama bencana banjir dan tanah longsor kota/kabupaten di Kalimantan Timur.
“Jadi penyebab banjir dan bencana lainnya,” paparnya.
Gubernur, lanjut Awang tidak mampu berbuat apapun dalam penindakan perusahaan perusahaan tambang bermasalah. Dalam era otonomi daerah, menurutnya para bupati/wali kota punya kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
Karenanya, Awang mengaku sedang mengajukan uji materi ketentuan dana bagi hasil sector pertambangan yang salah satunya mengatur tentang kewenangan pemerintah provinsi. Dia berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan pada gubernur untuk menindak perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kaidah lingkungan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Merah Johansyah menyatakan saat ini terdapat 1.271 izin pertambangan seluas total 3,7 juta hektare. Jumlah tersebut belum termasuk perusahaan pemegang PKB2B sebanyak 33 izin sehingga luas total pertambangan mencapai 5,5 juta.
“Hampir luas wilayah Kaltim adalah tambang batu bara,” ungkapnya.
Merah menyatakan industry pertambangan sudah sangat menyengsarakan masyarakat di Kalimantan Timur. Dia menyebutkan ibu kota provinsi Samarinda yang seluas 70 persen wilayahnya adalah kawasan izin pertambangan batu bara.
Bencana banjir dan tanah longsor sudah acap kali mendera masyarakat setempat. Enam bulan terakhir dilaporkan 5 orang tewas akibat terjatuh dalam lubang lubang bekas galian batu bara.
Merah mengatakan industry batu bara hanya memberikan pemasukan sebesar Rp 22 miliar setiap tahunnya. Namun, Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran penanggulangan banjir sebesar Rp 602 miliar.
“Artinya, batu bara lebih banyak mudarotnya dari pada manfaatnya,” sesalnya.