Investasi Balikpapan Dianggap Sulit
3 June 2013
Stop Miras Dan THM Balikpapan
4 June 2013

Aturan Tegas Anti Rokok di Balikpapan

Kawasan anti rokok di Pemkot Balikpapan

Kawasan anti rokok di Pemkot Balikpapan

Balikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menerapkan aturan tegas soal larangan merokok pada kalangan pejabat pegawai negeri sipil (PNS) setempat. Balikpapan memang sedang mengkampanyekan anti rokok di seluruh fasilitas public masyarakat.

“Kami yang mengkampanyekan anti rokok sehingga akan aneh bila pejabat Pemkot Balikpapan yang kedapatan merokok,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy, Senin (3/6).

Rizal mengatakan para pejabat PNS Balikpapan harus jadi garda terdepan dalam kampanye anti rokok di lingkungan masyarakat setempat. Mereka ini kesehariannya memang terus bersinggungan dengan aktifitas masyarakat Balikpapan.

“Karena mereka merupakan contoh bagi masyarakat, mereka berada dekat langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Sehubungan itu, Rizal menegaskan siap menindak para pejabatnya yang kedapatan merokok saat melakukan aktifitas public. Baru baru ini, dia sudah memecat salah seorang Kepala Sekolah Balikpapan yang merupakan pecandu rokok berat.

“Dulu kepala sekolah kita ganti karena kita tahu dia perokok berat,” paparnya tanpa menyebut identitas kepala sekolah dimaksutnya itu.

Sikap tegas sudah mendapatkan reaksi positif dari PNS Balikpapan. Sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan, menurut Rizal sudah banyak yang meninggalkan kebiasaan buruk merokok ini.

“Sudah banyak yang berhenti merokok, seperti sekretaris daerah dan sekretaris dewan Balikpapan,” ujarnya.

Selain itu, Rizal juga sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah Balikpapan untuk memasukan persyaratan anti perokok bagi seluruh calon PNS yang ikut proses rekrutmen Pemkot Balikpapan. Kajian nantinya disinerjikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dalam proses rekrutmen CPNS di Balikpapan.

Rizal menyatakan Pemkot Balikpapan sudah mempunyai peraturan daerah anti rokok yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012. Perda ini mengatur larangan rokok di seluruh fasilitas umum Balikpapan seperti sekolah, rumah sakit, puskesmas, angkutan kota, kantor swasta maupun kantor pemerintahan daerah.

Pemprov Kalimantan Timur juga menerapkana aturan tegas soal larangan rokok di wilayahnya. Iklan rokok sudah dilarang dipasang di seluruh wilayah kota/kabupaten di Kalimantan Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *