Narkoba, Dua PNS Balikpapan Akan Dipecat

MethampethamineBalikpapan –

Sebanyak dua pegawai negeri sipil (PNS) Kota Balikpapan Kalimantan Timur terancam pemecatan secara tidak hormat menyusul temuan positif konsumsi narkoba jenis sabu sabu. Kedua PNS itu saat ini masih menjabat di Dinas Pendidikkan (Disdik) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkot Balikpapan.

“Awalnya kan ada sembilan laporan BNN, kemudian dkitelusur tim ternyata lima orang karena menggunakan obat penenang resep dari dokter, kemudian sisa empat, ditelusuri lagi ternyata hanya dua yang positif,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Balikpapan Tatang Sudirja, Rabu (25/9).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim yang dibentuk dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Inspektorat, kedua PNS itu memang positif menggunakan narkoba dari hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) pada Agustus lalu.

Tujuh PNS kemungkinan bebas dan dinyatakan memang karena pengaruh obat-obatan resep dari dokter. Mereka sudah diminta menyertakan surat keterangan dari dkoter yang menerbitkan resep pada PNS bersangkutan.

Sedangkan bagi dua PNS yang tes urine nya dinyatakan positif narkoba, dilakukan tes ulang lagi untuk memastikkan. “Jadi memang di tes ulang lagi, tes melalui rambut, kalau tes urine kan bisa hilang seminggu, proses nya selama tiga minggu, karena di kirim ke Provinsi, kita belum memiliki alatnya,” bebernya.

Menurut, Tatang jika hasil tes kedua kali terbukti positif menggunakan narkoba, maka kedua PNS itu, tanpa ampun akan langsung direkomendasikan ke Wali Kota untuk dipecat. Kedua PNS kini menjalani tes yang kedua kali untuk memastikan. Namun tatang memastikan, sanksi yang diberikan jika memang terbukti adalah pemecatan.

Pemberian sanksi itu, lanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Kalau mengacu pada PP 53 ada tiga sanksi ringan, sedang dan berat. Kalau ringan hanya teguran, kalau sedang hanya penundaan kenaikkan pangkat. Kalau sanksi berat itu, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan kemudian pemberhentian tidak hormat,” ungkapnya.

Karenanya lanjut Tatang, tim yang akan mempelajari tingkat kesalahan yang dilakukan bersangkutan kemudian merekomendasukannya. “Diuji dulu tingkat kesalahannya, apakah dia pengguna atau dia mungkin pengedar nanti tim yang merumuskan berat ringannya hukumannya, dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” tukasnya.

Dijelaskannya, sejauh ini baru sekitar 700-an PNS yang menjalani tes urine, atau hanya sekitar 15 persen dari jumlah PNS seluruhnya sekitar 6 ribu. “Memang ini baru sih dilakukan, nanti seluruhnya PNS akan menjalani tes urine,” ucapnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *